Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan JHT JKK JP JKM
Setiap bulan, para pekerja di Indonesia pasti melihat ada potongan pada slip gaji mereka. Ada yang namanya JHT, JP, atau mungkin iuran lain yang ditanggung perusahaan.
Tapi pernahkah Anda bertanya-tanya, sebenarnya berapa persen sih iuran yang dipotong tersebut? Lalu bagaimana cara menghitungnya kalau nominal gajinya sekian?
BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program dengan mekanisme perhitungan yang berbeda. Mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT) yang iurannya ditanggung bersama, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang persentasenya tergantung risiko pekerjaan, Jaminan Kematian (JKM) dengan tarif tetap, hingga Jaminan Pensiun (JP) yang punya batas maksimal upah.
Memahami cara menghitungnya sangat penting agar Anda tahu hak dan kewajiban, sekaligus memastikan pihak perusahaan menghitungnya dengan benar.
Mari kita bedah satu per satu menggunakan bahasa yang mudah dicerna.
Apa itu BPJS Ketenagakerjaan dan Programnya
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia.
Tujuannya memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang mungkin dihadapi pekerja, seperti kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, kematian, hari tua, hingga masa pensiun.
Untuk peserta Penerima Upah (PU) atau pekerja formal, ada lima program utama yang bisa diikuti: Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Namun dalam artikel ini, fokus utama kita adalah empat program pertama plus JKM yang paling sering ditanyakan masyarakat.
Tabel Ringkasan Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Penerima Upah
Sebelum masuk ke detail perhitungan, berikut ringkasan persentase iuran untuk masing-masing program berdasarkan data terbaru:
| Program | Iuran Ditanggung Perusahaan | Iuran Ditanggung Pekerja | Total Iuran |
|---|---|---|---|
| Jaminan Hari Tua (JHT) | 3,7% dari upah | 2% dari upah | 5,7% dari upah |
| Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) | 0,24% - 1,74% (sesuai risiko) | 0% | 0,24% - 1,74% |
| Jaminan Kematian (JKM) | 0,3% dari upah | 0% | 0,3% dari upah |
| Jaminan Pensiun (JP) | 2% dari upah | 1% dari upah | 3% dari upah (max Rp10.547.000) |
Cara Menghitung Iuran Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program tabungan wajib pekerja yang bisa dicairkan ketika peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja.
Komponen Iuran JHT
Iuran JHT merupakan tanggung jawab bersama antara pekerja dan perusahaan. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Pekerja membayar 2% dari upah sebulan (dipotong langsung dari gaji).
- Perusahaan membayar 3,7% dari upah peserta.
Rumus dan Contoh Perhitungan JHT
Rumusnya sangat sederhana:
- Iuran JHT karyawan = 2% x (Gaji pokok + tunjangan tetap)
- Iuran JHT perusahaan = 3,7% x (Gaji pokok + tunjangan tetap)
Contoh: Andi adalah karyawan tetap dengan gaji Rp6.000.000 per bulan. Maka perhitungannya:
- Iuran JHT dipotong dari gaji Andi = 2% x Rp6.000.000 = Rp120.000
- Iuran JHT ditanggung perusahaan = 3,7% x Rp6.000.000 = Rp222.000
- Total iuran JHT yang masuk ke rekening Andi = Rp120.000 + Rp222.000 = Rp342.000 per bulan
Jadi meski terasa ada potongan dari gaji, sebenarnya perusahaan juga ikut menabung untuk Anda.
Cara Menghitung Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan jika peserta mengalami musibah, mulai dari perjalanan rumah ke tempat kerja, selama berada di lokasi, hingga saat kembali pulang.
Kategori Tingkat Risiko dan Persentasenya
Iuran JKK sepenuhnya ditanggung perusahaan, sehingga tidak ada potongan dari gaji karyawan. Besarannya ditentukan berdasarkan tingkat risiko pekerjaan sesuai pedoman Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025:
- Sangat rendah (0,10%): Staf administrasi, pekerja kantoran
- Rendah (0,40%): Petugas kebersihan kantor, kasir
- Sedang (0,75%): Operator alat produksi ringan, teknisi
- Tinggi (1,13%): Pekerja pabrik, operator mesin berat
- Sangat tinggi (1,60%): Pekerja konstruksi, pekerja tambang
Contoh Perhitungan JKK
Budi bekerja di perusahaan konstruksi (risiko sangat tinggi) dengan gaji Rp7.000.000. Iuran JKK yang wajib ditanggung perusahaan adalah:
= 1,60% x Rp7.000.000 = Rp112.000 per bulan (dibayar perusahaan, tidak dipotong dari gaji Budi).
Cara Menghitung Iuran Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Sama seperti JKK, iuran JKM juga sepenuhnya ditanggung perusahaan dengan persentase tetap sebesar 0,3% dari upah peserta.
Contoh Perhitungan JKM
Dengan menggunakan contoh Budi yang bergaji Rp7.000.000, maka perhitungan iuran JKM yang ditanggung perusahaan adalah:
= 0,3% x Rp7.000.000 = Rp21.000 per bulan.
Cara Menghitung Iuran Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan Pensiun (JP) berbeda dengan JHT karena memberikan uang tunai setiap bulan setelah peserta memasuki usia pensiun, bukan dibayarkan sekaligus. Konsepnya mirip seperti memiliki dana pensiun bulanan.
Komponen Iuran JP
Iuran JP ditanggung secara bersama oleh kedua belah pihak:
- Pekerja membayar 1% dari upah sebulan.
- Perusahaan membayar 2% dari upah peserta.
- Total iuran JP = 3% dari upah.
Batas Maksimal Upah untuk JP
Penting untuk dicatat bahwa program JP memiliki batas maksimal upah untuk perhitungan iuran, yaitu sebesar Rp10.547.000 per bulan. Jika gaji Anda di atas angka ini, perhitungan iuran tetap menggunakan batas maksimal tersebut.
Contoh Perhitungan JP
Kasus 1: Gaji di bawah batas maksimal
Citra bergaji Rp8.000.000 per bulan.
- Iuran JP dipotong dari gaji Citra = 1% x Rp8.000.000 = Rp80.000
- Iuran JP ditanggung perusahaan = 2% x Rp8.000.000 = Rp160.000
- Total iuran JP = Rp240.000 per bulan
Kasus 2: Gaji di atas batas maksimal
Deni bergaji Rp15.000.000 per bulan. Karena batas maksimalnya Rp10.547.000, maka perhitungannya menjadi:
- Iuran JP dipotong dari gaji Deni = 1% x Rp10.547.000 = Rp105.470
- Iuran JP ditanggung perusahaan = 2% x Rp10.547.000 = Rp210.940
- Total iuran JP = Rp316.410 per bulan
Selisih gajinya tidak hilang, namun memang begitulah aturan batas atas perhitungan iuran JP yang ditetapkan pemerintah.
Simulasi Lengkap Perhitungan Iuran untuk Gaji Berbeda
Supaya lebih jelas, berikut simulasi untuk tiga tingkat gaji berbeda dengan asumsi pekerja kantoran (risiko sangat rendah):
| Komponen | % | Gaji Rp5 juta | Gaji Rp10 juta | Gaji Rp15 juta |
|---|---|---|---|---|
| Ditanggung Perusahaan | ||||
| JKK (sangat rendah) | 0,10% | Rp5.000 | Rp10.000 | Rp10.547* |
| JKM | 0,30% | Rp15.000 | Rp30.000 | Rp30.000 |
| JHT (perusahaan) | 3,70% | Rp185.000 | Rp370.000 | Rp370.000 |
| JP (perusahaan) | 2,00% | Rp100.000 | Rp200.000 | Rp210.940* |
| Total ditanggung perusahaan | Rp305.000 | Rp610.000 | Rp621.487 | |
| Ditanggung Karyawan | ||||
| JHT (karyawan) | 2,00% | Rp100.000 | Rp200.000 | Rp200.000 |
| JP (karyawan) | 1,00% | Rp50.000 | Rp100.000 | Rp105.470* |
| Total potongan gaji | Rp150.000 | Rp300.000 | Rp305.470 | |
| Total iuran ke BPJS TK | Rp455.000 | Rp910.000 | Rp926.957 | |
*Keterangan: untuk gaji di atas Rp10.547.000, perhitungan JP menggunakan batas maksimal tersebut.
Khusus untuk Pekerja Mandiri (BPU): Cara Hitung Iuran dengan Diskon 50%
Bagi Anda para pekerja mandiri seperti freelancer, ojol, pedagang, atau nelayan, ada kabar gembira! Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 memberikan diskon iuran 50% untuk program JKK dan JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Tabel Iuran BPU Setelah Diskon
Menggunakan contoh penghasilan yang dilaporkan Rp1.000.000 per bulan (batas minimum):
| Program | Tarif Normal | Iuran Normal | Iuran Setelah Diskon 50% | Status Diskon |
|---|---|---|---|---|
| JKK | 1% dari upah | Rp10.000 | Rp5.000 | ✅ Ada Diskon |
| JKM | Flat | Rp6.800 | Rp3.400 | ✅ Ada Diskon |
| JHT | 2% dari upah | Rp20.000 | Rp20.000 | ❌ Tidak Diskon |
| Total JKK + JKM saja | Rp8.400 | |||
| Total JKK + JKM + JHT | Rp28.400 | |||
Untuk pekerja mandiri sektor transportasi (ojol, sopir angkot, kurir), diskon berlaku Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara bagi sektor non-transportasi, aturan ini berlaku dari April hingga Desember 2026.
Hal-Hal yang Perlu Diketahui Seputar Iuran BPJS Ketenagakerjaan
- Dasar perhitungan upah: Merupakan gabungan dari gaji pokok plus tunjangan tetap yang diterima setiap bulan.
- Batas maksimal upah: Untuk JHT tidak disebutkan secara eksplisit, tapi program JP jelas menggunakan batas Rp10.547.000.
- Program JKP: Ini merupakan program kelima yang iurannya ditanggung pemerintah pusat lewat rekomposisi dari JKK dan JKM, bukan dibebankan kepada pekerja.
- Keringanan khusus: Industri padat karya tertentu seperti makanan, tekstil, dan furnitur mendapat diskon iuran JKK 50% pada periode tertentu.
- Perbedaan JHT dan JP: Dana JHT bisa dicairkan sekaligus saat berhenti kerja atau pensiun, sementara dana JP diberikan bulanan setelah memasuki usia pensiun.
Kesimpulan
Menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya tidak rumit asalkan kita tahu persentase dan komponennya.
Untuk JHT, rumusnya 2% dipotong dari gaji karyawan dan 3,7% ditanggung oleh pihak perusahaan.
Sementara itu, JKK bervariasi antara 0,10% hingga 1,60% tergantung tingkat risiko pekerjaan dan biayanya sepenuhnya menjadi beban perusahaan.
JKM dipatok flat 0,3% dari gaji yang juga dibayar perusahaan, lalu JP mewajibkan potongan 1% bagi karyawan dan 2% bagi perusahaan dengan batas maksimal upah Rp10.547.000.
Pemahaman ini sangat penting agar Anda bisa memastikan hak-hak sebagai pekerja benar-benar terpenuhi secara adil.
Jangan pernah ragu untuk bertanya langsung ke bagian HRD atau mengecek sendiri lewat aplikasi JMO guna memastikan iuran sudah dibayarkan sesuai ketentuan pemerintah.
Karena pada akhirnya, semua iuran yang disetorkan sekarang adalah bentuk perlindungan nyata untuk masa depan.
FAQ
- Apakah iuran JKK dan JKM benar-benar gratis untuk karyawan?
Ya, biayanya 100% ditanggung perusahaan sehingga tidak ada potongan dari gaji karyawan untuk kedua program ini.
- Berapa batas maksimal gaji untuk perhitungan iuran JP?
Batasnya adalah Rp10.547.000 per bulan, jadi jika nominal gaji di atas angka itu, tagihan tetap dihitung menggunakan batas tersebut.
- Apa bedanya JHT dengan JP?
JHT berfungsi seperti tabungan yang bisa diambil sekaligus, sedangkan JP mirip seperti dana pensiun yang dibayarkan setiap bulan.
- Bagaimana cara cek apakah perusahaan sudah membayar iuran?
Peserta bisa mengeceknya secara mandiri melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Apakah pekerja mandiri bisa ikut program JP?
Saat ini program JP masih dikhususkan bagi peserta Penerima Upah formal, namun pekerja mandiri tetap bisa mengikuti JKK, JKM, dan JHT.
- Apakah ada sanksi jika perusahaan telat bayar iuran?
Tentu ada sanksinya, di mana perusahaan akan dikenakan denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku.
